Ini adalah bantahan dari Denny JA (LSI), hmmm….
Denny JA Bantah Beri Gratifikasi ke Anas Urbaningrum
Menurut Denny, metode survei untuk kongres Demokrat melalui telepon.
Sabtu, 31 Mei 2014,
VIVAnews - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, kaget institusinya disebut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK memberikan gratifikasi senilai Rp478 juta kepada Anas Urbaningrum. Dia membantah sudah memberi gratifikasi berupa fasilitas survei kepada Anas yang saat itu mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Diberitakan, survei itu diberikan untuk membantunya menjadi ketua umum Demokrat, dengan harapan imbalan survei kepala daerah. Dugaan saya Jaksa penuntut menggunakan data keterangan saya di KPK, tapi salah mengerti," kata Denny JA, dalam rilis yang diterima oleh VIVAnews, Sabtu 31 Mei 2014.
Menurut Denny, metode survei untuk kongres Demokrat melalui saluran telepon. Sedangkan respondennya adalah pemilik suara dalam kongres tersebut sehingga tidak bersifat survei populasi nasional.
"Dengan sendirinya, surveinya pasti jauh lebih murah. Total 478 juta itu pastilah bukan hanya biaya survei. Itu juga biaya untuk memasang iklan, membuat atribut untuk membantu kemenangan Anas," ujar Denny.
Denny menegaskan bahwa bantuan survei, iklan dan atribut tersebut bukan gratifikasi melainkan deal bisnis biasa. Saat itu, dia melakukan investasi. Tujuannya, jika Anas menang menjadi ketua umum, dirinya menjadi lebih dekat dengan ketua umum partai terbesar.
"Anas juga tak pernah menjanjikan akan mengerahkan kepala daerah untuk membayar budi. LSI tak pernah berurusan dengan kepala daerah yang menggunakan dana APBD untuk pertarungan Pilkada," imbuhnya.
Denny menambahkan, LSI hanya mengharapkan survei yang diselenggarakan Partai Demokrat, yang dibayar oleh Partai Demokrat. Dia mencatat, semua partai besar melakukan survei untuk menyeleksi calon kepala daerahnya.
"Mereka membayar dengan dana partai, bukan APBD. Tak ada satu kasuspun LSI dibayar dengan menggunakan dana APBD untuk survei yang diminta partai Demokrat. Dengan sendirinya tuduhan jaksa bahwa survei LSI sebagai ‘gratifikasi’ tidak tepat," ucapnya.
"Setelah Anas terpilih, LSI mengerjakan survei belasan kabupaten di Aceh, atas permintaan Partai Demokrat," lanjut dia.
Seperti diketahui, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Anas mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478 juta. Survei itu terkait pencalonan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Jaksa mengatakan, fasilitas gratis itu diberikan karena jika Anas terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat, LSI dijanjikan mendapat pekerjaan survei untuk pemilihan bupati maupun wali kota dari Partai Demokrat. Anas menerima gratifikasi survei tersebut saat ia menjabat sebagai anggota DPR RI. Terkait hal ini, Denny juga pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya saat kasus ini dalam tahap penyidikan. (adi)
© VIVA.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar