MENU LAMAN

Sabtu, 07 Juni 2014

Ambisi Anas

Berita tentang persidangan Anas Urbaningrum, hmmm menarik dibaca nih…

Judulnya Ambisi Anas Jadi Pemimpin Terkubur di Hambalang

Menurut jaksa, kejahatan Anas dilatarberlakangi ambisi jadi presiden.

Jum'at, 30 Mei 2014, 22:04  VIVA NEWS

VIVAnews – Ini babak baru kasus Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainya.

Jumat siang, 30 Mei 2014, Anas menghadapi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya pada Februari 2013 silam.

Tiba di gedung pengadilan, Anas tampak santai. Anas mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan. Disapa wartawan, Anas mengaku membawa makanan untuk sarapan. “Sambal pecel buat sarapan,” ujar suami Athiyyah Laila itu.

Tak lama kemudian, sidang pembacaan surat dakwaan itu dimulai. Mari kita simak isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum berikut ini.

Pertama, Anas diduga menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dari PT Adhi Karya untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum di kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Kedua, Anas diduga menerima uang dari Permai Grup sebesar Rp84,5 miliar dan US$36.070 untuk keperluan persiapan pencalonan ketua umum partai Demokrat.

Ketiga, Anas diduga menerima uang dari Permai Grup sebesar Rp30 miliar dan US$5,225 juta untuk keperluan pelaksanaan pemilihan ketua umum Partai Demokrat.

Keempat, pada tanggal 12 November 2009, Anas diduga menerima satu unit mobil Toyota Harrier seharga Rp670 juta dari petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor.

Kelima, Anas diduga menerima fasilitas terkait pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat dari PT Lingkaran Surve Indonesia (LSI) sejumlah Rp478,63 juta dengan pertimbangan jika Anas terpilih sebagai ketua umum Demokrat, maka semua proyek survei politik terhadap calon kepala daerah dari Partai Demokrat akan diserahkan kepada LSI.

Keenam, Anas juga diduga menerima satu unit mobil Toyota Vellfire senilai Rp735 juta dari PT Atrindo Internasional.

"Maka jika dijumlahkan secara keseluruhan Anas menerima hadiah sejumlah Rp116.525.650.000 dan US$5.261.070," kata Jaksa Yudi Kristiana.

Menurut Jaksa, Anas selaku anggota DPR mengetahui bahwa semua pemberian berupa uang dan kendaraan mewah itu berasal dari anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olah Raga, dan proyek-proyek lainya yang bersumber dari APBN.

"Proyek-proyek di Dirjen pendidikan tinggi dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat Permai Grup," terang Jaksa Yudi.

Jaksa juga mengungkap dugaan pembelanjaan uang tersebut. Diantaranya, Anas membeli beberapa tanah yang diduga dibeli dari hasil korupsi, sebagai berikut.

1. Sebidang tanah seluas 639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka Blok G, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur senilai Rp3,5 miliar. Kepemilikannya atas nama terdakwa.

2. Dua bidang tanah seluas 200 dan 7.078 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan Yogyakarta senilai Rp690 juta dan Rp15,7 miliar. Kepemilikannya atas nama Atabik Ali, mertua Anas.

3. Dua bidang tanah seluas 280 dan 380 meter persegi di Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, senilai Rp600 juta dan Rp368 juta. Kedua tanah ini dibeli tunai atas nama Dina Zas, kakak ipar Anas.

“Patut diduga tanah itu dibeli dengan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain,” kata Jaksa.

Anas, kata Jaksa, mulai menjabat sebagai anggota DPR pada tahun 2009. Pada 1 Oktober 2009, Anas ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Demokrat di DPR. Namun dia mengundurkan diri dari DPR kurang dari setahun kemudian, 23 Juli 2010, karena ingin berkonsentrasi mengurus partai paska terpilih menjadi Ketua Umum Demokrat.

Modal Nyapres

Jaksa mendakwa, perbuatan Anas itu dilatarbelakangi keinginan maju sebagai calon presiden RI. Anas kemudian menggunakan Partai Demokrat untuk memulai karir politiknya.

”Pada tahun 2005 terdakwa mundur dari anggota KPU karena ingin mewujudkan keinginan menjadi Presiden. Terdakwa kemudian bergabung dengan Partai Demokrat," kata Jaksa Yudi Kristiana.

Setelah mengundurkan diri sebagai anggota KPU, Anas memulai karir politiknya dengan bergabung dengan Partai Demokrat dan menjabat ketua DPP bidang politik dan otonomi daerah.

Pada 2010, Anas terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat. Anas menyisihkan lawannya Andi Mallarangeng pada Kongres Partai Demokrat yang digelar di Bandung 23 Mei 2010. Menjadi ketua umum Partai Demokrat menjadi batu loncatan bagi Anas untuk menjadi presiden.

"Sehingga butuh biaya. Dengan menggunakan Demokrat, yang bersangkutan menjadi Dewan Pimpinan Pusat bidang Politik di Demokrat sebelum menjadi ketua umum. Pengaruh semakin besar ketika menjadi anggota DPR 2004 sampai 2009 dan Kemudian ditunjuk menjadi ketua umum," papar Jaksa.

Setelah menjadi ketua umum, pengaruh Anas Urbaningrum semakin besar, terutama dalam mengatur proyek-proyek di Kementerian. Bersama koleganya, Muhammad Nazaruddin, Anas mendirikan konsorsium Permai Grup yang menaungi sejumlah perusahaan. Anas tercatat sebagai komisaris PT Panahatan, anak perusahaan Permai Grup.

"Dalam pengurusan proyek melalui Permai Grup terdakwa mendapat fee 7-22 persen yang disimpan di brankas Permai Grup," ujar Jaksa.

Dalam perjalanannya Anas diketahui bersama Muhammad Nazaruddin pernah mendirikan perusahaan yang diberi nama Permai Grup. Perusahaan itu yang digunakan Anas dan Nazaruddin untuk mendapatkan proyek-proyek kementerian.

"Anas bersama Muhammad Nazarudin kemudian bergabung membentuk Grup Permai. Anas tercatat sebagai komisaris PT Panahatan, salah satu anak perusahaan Grup Permai," kata Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, 30 Mei 2014.

Jaksa Yudi mengatakan, untuk mendapatkan proyek yang akan dikerjakan Permai Grup, Anas dan Nazaruddin ikut andil mengurus sampai mendapatkan proyek tersebut. Dari setiap proyek yang didapat, Anas mendapat jatah imbalan.

"Dalam pengurusan proyek melalui Permai Grup terdakwa mendapat fee 7-22 persen yang disimpan di brangkas Permai Grup," jelas jaksa.

Selain itu, istri Anas, Atthiyah Laila dan Mahfud Suroso ikut bergabung di Permai Grup dengan mendirikan PT Dutasari Citra Laras, dimana Mahfud menjabat sebagai direktur utama dan Atthiyah sebagai komisaris.

Dari perusahaan yang telah dibuat itu, Anas membuat kantong-kantong dana yang dikelola lagi oleh Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Grup.

"Selain gabung dengan Permai Grup, terdakwa membentuk kantong-kantong dana proyek Kemendiknas dan Kemenpora, proyek universitas, Gedung Pajak dan Hambalang," papar Jaksa Yudi.

Namun setelah terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014, dan terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat tahun 2010, Anas keluar dari Permai Grup.

Tanggapan Anas

Anas Urbaningrum akan mengajukan eksepsi atau nota keberataan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Anas menilai dakwaan penuntut umum KPK terhadapnya sangat imajiner, sehingga dia merasa tidak mengerti uraian materi perkara yang didakwakan penuntut umum.

"Saya bisa mengerti bahasanya, tapi saya tidak mengerti substansinya, bahasanya imajiner. Mohon diberi kesempatan untuk diberikan nota keberatan," kata Anas.

Senada dengan Anas, Kuasa Hukumnya, Adnan Buyung Nasution juga akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum. Buyung mengatakan, keberatan itu akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

"Kami akan menyiapkan nota keberatan selama seminggu," kata Buyung.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menetapkan Anas sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang. (ren)

© VIVA.co.id

Tidak ada komentar: